Bidang 1 Pengadaan dan Pemberhentian
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Bidang Pengadaan dan Pemberhentian mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Badan di Bidang Pengadaan ASN, pemberhentian dan fasilitasi profesi ASN serta pengelolaan sistem informasi.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Bidang Pengadaan dan Pemberhentian mempunyai fungsi :
a. penyusunan dan pelaksanaan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
b. perumusan kebijakan pengadaan, pemberhentian dan fasilitasi profesi ASN serta informasi;
c. penyusunan rencana kebutuhan, jenis dan jumlah jabatan untuk pelaksanaan pengadaan;
d. penyelenggaraan pengadaan ASN;
e. pengoordinasian pelaksanaan administrasi pemberhentian;
f. verfikasi dokumen administrasi pemberhentian;
g. verifikasi database informasi kepegawaian;
h. penyusunan informasi kepegawaian;
i. fasilitasi lembaga profesi ASN;
j. evaluasi dan pelaporan kegiatan pengadaan, pemberhentian dan fasilitasi profesi ASN serta pengelolaan informasi kepegawaian;
k. pengkoordinasian pelayanan administrasi usulan penetapan Nomor Induk CPNS dan Nomor Induk PPPK dan proses Calon PNS menjadi PNS;
l. Pembuatan laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
m. Pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
n. Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/ pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.