Bidang 2 Mutasi dan Promosi
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Bidang Mutasi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Badan di Bidang Mutasi dan Proses Kenaikan Pangkat, pengelolaan administrasi Jabatan Fungsional dan pengembangan Karier PNS.
Untuk melaksanakan tugas Bidang Mutasi mempunyai fungsi:
a. penyusunan dan pelaksanaan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
b. penyiapan bahan serta mengkaji perumusan kebijakan teknis di bidang mutasi meliputi proses administrasi mutasi dan proses kenaikan kepangkatan, pengelolaan administrasi
jabatan fungsional serta pengembangan karier PNS;
c. perumusan kebijakan mutasi dan kenaikan pangkatan, jabatan fungsional dan pengembangan karier PNS;
d. pengoordinasian/ penyelenggaraan proses mutasi dan kenaikan kepangkatan, jabatan fungsional dan pengembangan karier PNS;
e. proses administrasi pelaksanaan ujian dinas dan ujian penyesuaian ijazah;
f. pelaksanaan verifikasi dokumen mutasi dan kenaikan pangkat PNS;
g. penyusunan pedoman pengembangan karier jabatan struktural dan fungsional;
h. analisa dalam penempatan jabatan struktural dan fungsional;
i. penyusunan rencana, pembuatan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
j. pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
k. pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.