Tugas & Fungsi

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Noviyanto Rahmadi
Noviyanto Rahmadi
1 minggu yang lalu
Bagikan:

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Samarinda Nomor 8 Tahun 2024 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA BADAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH

Tugas 

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas membantu Wali Kota dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian yang menjadi kewenangan Daerah.
 
Fungsi
 
Untuk menyelenggarakan tugasnya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai fungsi:
  1. Penyusunan rancangan dan pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan pada lingkup Badan;
  2. Penyusunan kebijakan teknis sesuai dengan bidang tugasnya;
  3. Pelaksanaan tugas dan dukungan teknis bidang kepegawaian;
  4. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan bidang tugasnya;
  5. Perumusan kebijakan teknis di bidang kepegawaian;
  6. Pengoordinasian tugas dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan di bidang kepegawaian;
  7. Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Wali Kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.