Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas:
a. menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
b. menghimpun peraturan yang berkenaan dengan tugasnya sebagai pedoman dan bahan petunjuk teknis dalam melaksanakan tugasnya;
c. menyusun rencana kebutuhan barang dan peralatan serta pendistribusiannya;
d. melaksanakan penataan usaha barang, pemeliharaan dan penyimpanan peralatan kantor serta pendataan inventaris kantor;
e. memfasilitasi penyusunan Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK) di lingkungan Badan;
f. melaksanakan ketatausahaan, kerumahtanggaan, organisasi, ketatalaksanaan, penyusunan bahan rancangan peraturan perundang-undangan, fasilitasi advokasi hukum, pengelolaan kepegawaian;
g. mengkoordinir dan menyusun bahan kerjasama, publikasi, dan hubungan masyarakat;
h. menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) di lingkungan Badan;
i. melaksanakan penerapan ketentuan tata naskah dinas, tata kearsipan, pakaian dinas, jam kerja dan perjalanan dinas pegawai di lingkungan Badan;
j. menyelenggarakan dan mengelola administrasi kepegawaian, kesejahteraan pegawai, pendidikan dan pelatihan pegawai serta pembinaan disiplin di lingkungan Badan;
k. menyusun Daftar Urutan Kepangkatan (DUK) lingkup Badan;
l. memutakhirkan data sistem informasi manajemen kepegawaian yang sesuai dengan bidang tugasnya;
m. memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan berkaitan bidang tugasnya;
n. memberikan saran dan pertimbangan baik secara lisan maupun tertulis sesuai tugas dan kewenangannya;
o. melaksanakan monitoring evaluasi dan pelaporan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
p. melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
q. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.