Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Badan mempunyai tugas membantu Wali Kota dalam melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Daerah di Bidang Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Badan mempunyai fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
b. pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
d. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang Urusan Pemerintah Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya;
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan tugas dan fungsinya;
f. perumusan kebijakan teknis bidang pengadaan dan pemberhentian, bidang mutasi, bidang pengembangan kompetensi, serta bidang pembinaan aparatur;
g. perumusan rencana strategis sesuai dengan visi dan misi Wali Kota;
h. pengoordinasian tugas dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan kesekretariatan, bidang pengadaan dan pemberhentian, bidang mutasi, bidang pengembangan kompetensi, serta bidang pembinaan aparatur;
i. pelaksanaan tugas dan dukungan teknis bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia;
j. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia;
k. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia;
l. Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.