Bidang 4 Pembinaan Aparatur
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Bidang Pembinaan Aparatur mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Badan di Bidang Penilaian dan Evaluasi Kinerja, Disiplin, dan Penghargaan.
Untuk melaksanakan tugas Bidang Pembinaan Aparatur mempunyai fungsi:
a. penyusunan dan pelaksanaan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
b. penyusunan dan pelaksanaan rencana program dan kegiatan yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
c. menghimpun peraturan yang berkenaan dengan tugasnya sebagai pedoman dan bahan petunjuk teknis dalam melaksanakan tugasnya;
d. perumusan kebijakan pembinaan aparatur;
e. perencanaan pelaksanaan kegiatan pembinaan aparatur;
f. pengoordinasian kegiatan penilaian kinerja;
g. evaluasi hasil penilaian kinerja
h. verifikasi usulan pemberian penghargaan;
i. pengoordinasian usulan pemberian penghargaan;
j. evaluasi dan pelaporan pembinaan aparatur;
k. penyusunan rencana, pembuatan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
l. pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
m. pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/ pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.