Sub Bagian Keuangan

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas:
a. menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
b. menghimpun peraturan yang berkenaan dengan tugasnya sebagai pedoman dan bahan petunjuk teknis dalam melaksanakan tugasnya;
c. menyusun rencana usulan kebutuhan anggaran keuangan;
d. melaksanakan verifikasi kelengkapan SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU dan SPP-LS gaji dan tunjangan PNS serta penghasilan lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
e. melaksanakan sistem akutansi pengelolaan keuangan Badan; 
f. melaksanakan penyiapan surat perintah membayar (SPM);
g. melaksanakan verifikasi harian atas penerimaan;
h. menyusun rekapitulasi penyerapan keuangan sebagai bahan evaluasi kinerja keuangan;
i. menyusun neraca keuangan Badan;
j. mengkoordinir dan menyusun anggaran Badan; 
k. menyusun laporan keuangan Badan;
l. memutakhirkan data sistem informasi manajemen kepegawaian yang sesuai dengan bidang tugasnya;
m. memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan berkaitan bidang tugasnya;
n. memberikan saran dan pertimbangan baik secara lisan maupun tertulis sesuai tugas dan kewenangannya;
o. melaksanakan pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
p. melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
q. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/ pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.