Bidang 3 Pengembangan Kompetensi

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Bidang Pengembangan Kompetensi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Badan di Bidang Diklat Penjenjangan dan Sertifikasi, Diklat Teknis dan Fungsional dan Pengembangan Kompetensi.

Untuk melaksanakan tugas Bidang Pengembangan Kompetensi mempunyai fungsi:
a. penyusunan dan pelaksanaan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
b. penyusunan dan pelaksanaan rencana program dan kegiatan yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
c. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis bidang pengembangan kompetensi;
d. perencanaan dan pelaksanan peningkatan dan pengembangan kompetensi serta kualitas pegawai;
e. perumusan klasifikasi peserta diklat sesuai standar dan syarat yang ditentukan;
f. pengoordinasian dan kerjasama pelaksanaan seleksi jabatan;
g. perencanaan kebutuhan diklat penjenjangan dan sertifikasi;
h. fasilitasi pelaksanaan diklat teknis dan fungsional;
i. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengembangan komptensi;
j. pengarah dan pengendalian kegiatan diklat penjenjangan, fungsional serta peningkatan kualitas;
k. fasilitasi pelaksanaaan diklat penjejangan, teknis dan fungsional;
l. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pengembangan aparatur;
m. membuat laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
n. melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
o. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan atasan/ pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.