HELP DESK PUPNS – Tampak Pegawai BKD Kota Samarinda Melayani PNS Pemkot Samarinda yang berkonsultasi permasalahan yang timbul ketika mendaftarkan di aplikasi PUPNS .
BKD Kota Samarinda (03/09/2015) – Dalam rangka Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) secara elektronik sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) No.19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015, setiap PNS wajib memperbaharui data di dalam aplikasi PUPNS agar nantinya dapat mewujudkan database kepegawaian yang lengkap dan tepat melalui mekanisme pendataan serta pengolahan data yang cepat.
Berkaitan dengan itu, maka BKD Kota Samarinda menyiapkan Layanan Khusus (Help Desk) seputar informasi tentang pendaftaran Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) secara online di Lantai 3 Balai Kota Samarinda setiap jam kerja. Pendaftaran aplikasi PUPNS secara resmi di mulai dari tanggal 1 September s/d 31 Desember 2015.
Sumber : BKD-IV (Pemkot Samarinda)



