Kamis, 22 September 2022 Kegiatan Sosialisasi Peraturan Walikota Samarinda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pedoman Penanganan Terhadap Benturan Kepentingan, acara ini dibuka Walikota Samarinda yang diwikili oleh Asisten III, Bapak DR. H. Ali Fitri Noor. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid, secara tatap muka dihadiri oleh seluruh Perangkat Daerah, Kepala Bagian di Lingkungan Sekretariat Daerah Kota samarinda dan Camat se Kota Samarinda, sedangkan yang secara daring dihadiri oleh seluruh Lurah di Lingkungan Pemerintah Kota samarinda.


Adapun materi disampaikan oleh, Bagian Organisasi, Inspektur Kota samarinda dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Kalimantan Timur.


Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan agar adanya suatu kerangka acuan untuk mengenal, mencegah dan mengatasi benturan kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kota samarinda, dengan tujuan dapat memberikan keseragaman pemahaman dan atau tindakan bagi perangkat daerah baik itu pejabat maupun pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda dalam rangka pelaksanaan penanganan benturan kepentingan.





