Pengumuman,
sehubungan dengan surat edaran Kepala BKD Kota Samarinda nomor 800/2048/BKD-IV.2/XI/2015 tgl. 4 novermber 2015 (download surat edarannya klik disini) serta menindak lanjuti Peraturan Kepala BKN no 19 tahun 2015 tanggal 22 Mei 2015 tentang pedoman pelaksanaan PUPNS secara elektronik, dengan ini kami beritahukan bahwa mulai hari ini 30 November 2015 pukul 24.00 wita, e-pupns secara resmi ditutup. info lebih lanjut silahkan hubungi BKD Kota Samarinda di telp. 737060 ext 107.
hormat kami
Bidang Dokumentasi dan Informasi
BKD Kota Samarinda



