PRESS RELEASE PELAKSANAAN E-PUPNS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SAMARINDA

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Administrator
Administrator
9 tahun yang lalu 1,575 kali dilihat

PRESS RELEASE

PELAKSANAAN E-PUPNS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SAMARINDA

 

90% PNS Pemerintah Kota Samarinda Telah Registrasi e-PUPNS

Samarinda, 1 Desember 2015

Kepala BKD Kota Samarinda

Aji Syarif Hidayattulah, S.Sos, M.Psi

 

PUPNS secara elektronik (e-PUPNS), merupakan program pemerintah pusat yang mewajibkan seluruh CPNS/PNS untuk meregistrasi / pendaftaran ulang. Sebagai dasar hukum yang digunakan untuk e-PUPNS adalah Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan BKN Nomor 19 Tahun 2015, tentang pedoman pelaksana PUPNS secara elektronik tahun 2015.

BKD Kota Samarinda sejak 1 September 2015 sudah membuka pendaftaran e-PUPNS untuk PNS dilingkungan Pemerintah Kota Samarinda, dan sudah dilaksanakan bimtek e-PUPNS baik yang dilaksanakan secara kolektif maupun bimtek yang difasilitasi oleh masing masing SKPD. Selain itu BKD Kota Samarinda sudah mengeluarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Samarinda Nomor 800/2048/BKD-IV.2/XI/2015 tanggal 4 November 2015 yang menginformasikan pelaksanaan e-PUPNS, dokumen penunjang untuk verifikasi data PNS yang terjadi perubahan data, dan batas waktu terakhir PNS dilingkungan Pemerintah Kota Samarinda untuk mengirimkan / submit e-PUPNS.

Sesuai Perka BKN Nomor 19 Tahun 2015 dan ditegaskan melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Samarinda Nomor 800/2048/BKD-IV.2/XI/2015 tanggal 4 November 2015, maka e-PUPNS dilingkungan Pemerintah Kota Samarinda telah ditutup. Jumlah PNS Kota Samarinda posisi tanggal 31 Oktober 2015 adalah 10.297 orang. Sementara PNS yang telah registrasi e-PUPNS per 30 November 2015 sebanyak 10.091 orang. Sehinggan PNS Kota Samarinda yang belum registrasi e-PUPNS sebanyak 206 orang. Dari PNS Kota Samarinda yang telah register e-PUPNS (10.091 orang), sebanyak 9.027 PNS yang telah mengirim e-PUPNS melalui situs pupns.bkn.go.id, sehingga terdapat 1.064 PNS yang belum mengirim secara online e-PUPNS nya.

BKD Kota Samarinda mengapresiasi animo PNS dilingkungan Pemerintah Kota Samarinda untuk mensukseskan e-PUPNS dimana 90% PNS telah berpartisipasi dalam program nasional pendaftaran ulang PNS secara elektronik ini. BKD Kota Samarinda selanjutnya memiliki waktu 1 bulan sampai dengan 31 Desember 2015 untuk memverifikasi usulan e-PUPNS termasuk perubahan data di dalamnya, dengan membandikan antara usulan online dengan berkas fisik penunjang yang telah di kirimkan PNS secara kolektif melalui SKPD ke BKD Kota Samarinda.

Untuk PNS Pemerintah Kota Samarinda yang belum registrasi e-PUPNS dan belum mengirimkan data e-PUPNS baik secara online maupun berkas fisik ke BKD, agar berkoordinasi dengan Kasubbag umum/TU di masing masing SKPD. Dan Kasubbag umum/TU di masing masing SKPD mendata serta menyampaikan ke BKD Kota Samarinda daftar PNS yang belum register dan belum kirim e-PUPNS. Untuk menindak lanjuti PNS yang belum register dan belum kirim e-PUPNS, BKD Kota Samarinda akan menyampaikan informasi lebih lanjut melalui Surat Edaran yang akan di publikasi melalui website BKD Kota Samarinda dengan alamat bkd.samarindakota.go.id, fanpage facebook BKD dengan alamat facebook.com/BKDSamarinda. info lebih lanjut dapat menghubungi 0541-737060 ext 107 Bidang Dokumentasi dan Informasi.

Tinggalkan Komentar